TUPOKSI

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu asisten perekonomian dan pembangunan untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan perekonomian yang meliputi bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan administrasi pembangunan

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan administrasi pembangunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan di bidang urusan perekonomian dan administrasi Pembangunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan urusan administrasi pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan terdiri atas:

a. Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan membawahkan:

  1. Sub Koordinator Analisis Ekonomi Makro Dan Mikro;
  2. Sub Koordinator Perencanaan Program Sekretariat Daerah; dan
  3. Subbagian Tata Usaha;

b. Koordinator Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD membawahkan:

  1. Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan;
  2. Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi Dan Air; dan
  3. Sub Koordinator BUMD dan BLUD;

c. Koordinator Administrasi Pembangunan, membawahkan:

  1. Sub Koordinator Pengendalian Pembangunan;
  2. Sub Koordinator Analisis dan Pengkajian Pembangunan; dan
  3. Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan.

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan mempunyai tugas memimpin, mengoordinir, memvalidasi, mempromosi, membina, mengendalikan, menetapkan program dan pelayananan urusan bidang Perekonomian meliputi bidang Administrasi Perekonomian dan Perencanaan, Sumber Daya Alam, BUMD dan Penyertaan Modal, Monitoring dan Evaluasi APBN dan APBD yang menjadi kewenangan Provinsi

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perekonomian dan administrasi Pembangunan;
  2. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekonomian dan administrasi Pembangunan;
  3. penyelenggaraan administrasi pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
  4. penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  5. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan;
  6. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
  7. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, perencanaan program Sekretariat Daerah dan tata usaha.

Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Administrasi Perekonomian dan Perencanaan;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis Administrasi Perekonomian dan Perencanaan;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, perencanaan program Sekretariat Daerah dan tata usaha
  4. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, perencanaan program Sekretariat Daerah dan tata usaha;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, perencanaan program Sekretariat Daerah dan tata usaha;
  6. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  7. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  8. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan

Sub Koordinator Analisis Ekonomi Makro dan Mikro mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro

Sub Koordinator Analisis Ekonomi Makro dan Mikro dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Analisis Ekonomi Makro dan Mikro;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Analisis Ekonomi Makro Dan Mikro;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro;
  4. pelaksanaan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  6. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

Sub Koordinator Analisis Ekonomi Makro dan Mikro dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan

Sub Koordinator Perencanaan Program Sekretariat Daerah mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Perencanaan Program Sekretariat Daerah.

Sub Koordinator Perencanaan Program Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Perencanaan Program Sekretariat Daerah;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Perencanaan Program Sekretariat Daerah;
  3. pelaksanaan penyusunan perencanaan anggaran lingkup Sekretariat daerah;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran lingkup Sekretariat daerah;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perencanaan program lingkup Sekretariat daerah
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  7. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Koordinator Perencanaan Program Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis ketatausahaan

Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja Biro;
  2. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
  3. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Biro;
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sisitem akuntansi dan pelaporan;
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  6. pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  7. pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundangundangan lingkup Biro;
  8. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup Biro;
  9. pelaksanaan penyiapan bahan dan perencanaan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP;
  10. pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Biro;
  11. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  13. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Koordinator Administrasi Perekonomian dan Perencanaan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Koordinator Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bagian Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD

Koordinator Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD;
  2. penyelenggaraan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD;
  3. penyelenggaraan verifikasi bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi, air, badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah;
  4. penyelenggaraan verifikasi pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi, air, badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah;
  5. penyelenggaraan verifikasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi, air, badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah;
  6. penyelenggaraan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi, air, badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah
  7. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  8. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  9. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

Koordinator Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan.

Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan dan mengkaji hasil analisis kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan serta fasilitasi kebijakan di bidang sumber daya sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  6. pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  8. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan;

Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD.

Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi Dan Air mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi dan Air.

Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi dan Air melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi dan Air;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi dan Air;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya alam pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan dan mengkaji ulang analisis kebijakan di bidang sumber daya alam pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan serta fasilitasi kebijakan di bidang sumber daya sumber daya alam pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
  6. pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
  7. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis sumber daya pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  9. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Koordinator Sumber Daya Alam Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi dan Air dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Koordinator Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD.

Sub Koordinator BUMD dan BLUD mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis BUMD dan BLUD.

Sub Koordinator BUMD dan BLUD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian BUMD dan BLUD;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis BUMD dan BLUD;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan dan analisis kebijakan Daerah dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan, aneka usaha, air minum, limbah dan sanitasi;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan penyiapan rencana kerja pembinaan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan, aneka usaha, air minum, limbah dan sanitasi;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan fasilitasi perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan, aneka usaha, air minum, limbah dan sanitasi;
  6. pelaksanaan penyiapan bahan pelayanan teknis administrasi Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan, aneka usaha, air minum, limbah dan sanitasi;
  7. pelaksanaan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan rencana umum pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan, aneka usaha, air minum, limbah dan sanitasi;
  8. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan, aneka usaha, air minum, limbah dan sanitasi;
  9. pelaksanaan penyiapan penyusunan data Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan, aneka usaha, air minum, limbah dan sanitasi;
  10. pelaksanaan penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan, aneka usaha, air minum, limbah dan sanitasi;
  11. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis evaluasi Badan Layanan Umum Daerah;
  12. pelaksanaan penyiapan koordinasi kebijakan teknis evaluasi Badan Layanan Umum Daerah;
  13. pelaksanaan penyiapan penyusunan petunjuk pelaksanaan kebijakan evaluasi Badan Layanan Umum Daerah;
  14. pelaksanaan penyiapan bahan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan kebijakan perencanaan, pengembangan dan kerja sama Badan Layanan Umum Daerah;
  15. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah;
  16. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  17. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Koordinator BUMD dan BLUD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD.

Koordinator Administrasi Pembangunan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan bahan rekomendasi kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan.

Koordinator Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Administrasi Pembangunan;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis Administrasi Pembangunan;
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  4. penyelenggaraan verifikasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  5. penyelenggaraan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  6. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  7. penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  8. penyelenggaraan fungsi lain yang di berikan oleh atasan.

Koordinator Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Sub Koordinator Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengendalian pembangunan.

Sub Koordinator Pengendalian Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Pengendalian Pembangunan;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Pengendalian Pembangunan;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan pengelolaan dan menyajikan penyempurnaan penyusunan kebijakan standart pengendalian pelaksanaan pembangunan sumber dana APBN dan APBD;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan pengembangan sistem pengendalian dan pelaporan pembangunan sumber dana APBN dan APBD;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan pengolahan dan menyajikan bahan/data pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pembangunan sumber dana APBN dan APBD;
  6. pelaksanaan penyiapan bahan analisa dan mengkaji permasalahan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pembangunan sumber dana APBN dan APBD;
  7. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pengumpulan bahan pelaksanaan pembangunan;
  8. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan;
  9. pelaksanaan penyiapan bahan penyajian data/informasi hasil pelaksanaan pembangunan dari sumber dana APBN dan APBD;
  10. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan;
  11. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengendalian pembangunan;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  13. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan.

Sub Koordinator Pengendalian Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Administrasi Pembangunan.

Sub Koordinator Analisis dan Pengkajian Pembangunan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Analisis dan Pengkajian Pembangunan.

Sub Koordinator Analisis dan Pengkajian Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Analisis dan Pengkajian Pembangunan;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Analisis dan Pengkajian Pembangunan;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi analisis capaian kinerja pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan perencanaan peningkatan kompetensi sumber daya aparatur;
  5. pelaksanaan perencanaan dan mengkaji ulang hasil analisis capaian kinerja pembangunan daerah;
  6. pelaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  7. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis analisis dan pengkajian pembangunan
  8. pelaksanaan pengkajian data laporan realisasi anggaran dan program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  10. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Koordinator Analisis dan Pengkajian Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Administrasi Pembangunan.

Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Evaluasi dan Pelaporan.

Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Evaluasi dan Pelaporan;
  3. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah, dan pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah, dan pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan perencanaan peningkatan kompetensi sumber daya aparatur;
  6. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah, dan pembangunan daerah;
  7. pelaksanaan perencanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  8. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan;
  9. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Administrasi Pembangunan.